Reporter: Fuji Mega Utami
Redaktur: Rizky Dwi Fajarudin
Seorang jurnalis memegang poster dalam aksi Hari Buruh sedunia
di Kota Bandung. (Foto: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung)
|
POSISINEWS - Melalui sidang umum PBB tahun 1993, tanggal 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tujuan
peringatan Hari Pers Sedunia tak lain adalah untuk menghormati profesi seorang
jurnalis, serta menjadi pengingat bahwa kebebasan pers hari ini belum berjalan
sebagaimana mestinya.
Salah satunya,
keberadaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjamin keselamatan bagi
para jurnalis ketika menjalankan tugas. Dibuktikkan dengan maraknya kekerasan
yang dialami oleh jurnalis, yang terbaru adalah tindak kekerasan yang dialami
oleh Prima Maulia dan Iqbal Kusumadireza.
Dua hari sebelum
peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, tepatnya 1 Mei saat gelaran aksi Hari
Buruh Sedunia di Kota Bandung keduanya mengalami tindak kekerasan. Prima
Mulia yang merupakan fotografer Tempo
dan Iqbal Kusumadireza jurnalis freelance
mengalami tindak kekerasan yang
dilakukan oleh anggota Polrestabes Bandung.
Dilansir dari VOA Indonesia, menurut Aliansi Jurnalis Independen
(AJI), keduanya mengaku melihat massa berbaju hitam dipukuli polisi dan mereka
merekam kejadain itu dengan kamera. Ketika berpindah lokasi, keduanya dicegat
polisi dan dipaksa menghapus gambar. Reza bahkan mengalami kekerasan, berupa
pukulan ke bagian lutut dan tulang keringnya. Hal tersebut terjadi bahkan
setelah keduanya mengakui diri sebagai jurnalis dengan menunjukkan id card.
“Sebelum kamera diambil
juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya, sambil bilang
saya jurnalis,” ucap Reza, jurnalis freelance, seperti yang dikutip dari rilis AJI Bandung.
Tentunya kejadian
tersebut telah menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis, dan semakin
membuktikan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih belum berjalan sebagaimana
mestinya. Tidak heran jika Reportes Without
Borders (RSF), menempatkan indeks kemerdekaan pers Indonesia di peringkat
ke 124.
Sementara itu, setahun
terakhir sejak Mei 2018 hingga Mei 2019, AJI mencatat adanya 42 kasus kekerasan
terhadap jurnalis. Dengan macam tindak kekerasan berupa serangan fisik,
ancaman, intimidasi lisan, mobilisasi massa, perusakan alat, pengusiran serta
pemidanaan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. (FMU/RDF/POSISINEWS)
0 Comments