Reporter: Fuji Mega Utami
Redaktur: Rizky Dwi Fajarudin


Seorang jurnalis memegang poster dalam aksi Hari Buruh sedunia di Kota Bandung. (Foto: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung)



POSISINEWS - Melalui sidang umum PBB tahun 1993, tanggal 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tujuan peringatan Hari Pers Sedunia tak lain adalah untuk menghormati profesi seorang jurnalis, serta menjadi pengingat bahwa kebebasan pers hari ini belum berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satunya, keberadaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjamin keselamatan bagi para jurnalis ketika menjalankan tugas. Dibuktikkan dengan maraknya kekerasan yang dialami oleh jurnalis, yang terbaru adalah tindak kekerasan yang dialami oleh Prima Maulia dan Iqbal Kusumadireza.

Dua hari sebelum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, tepatnya 1 Mei saat gelaran aksi Hari Buruh Sedunia di Kota Bandung keduanya mengalami tindak kekerasan. Prima Mulia  yang merupakan fotografer Tempo dan Iqbal Kusumadireza jurnalis freelance mengalami tindak  kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Bandung.

Dilansir dari VOA Indonesia, menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), keduanya mengaku melihat massa berbaju hitam dipukuli polisi dan mereka merekam kejadain itu dengan kamera. Ketika berpindah lokasi, keduanya dicegat polisi dan dipaksa menghapus gambar. Reza bahkan mengalami kekerasan, berupa pukulan ke bagian lutut dan tulang keringnya. Hal tersebut terjadi bahkan setelah keduanya mengakui diri sebagai jurnalis dengan menunjukkan id card.

“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya, sambil bilang saya jurnalis,” ucap Reza, jurnalis freelance,  seperti yang dikutip dari rilis AJI Bandung.

Tentunya kejadian tersebut telah menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis, dan semakin membuktikan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak heran jika Reportes Without Borders (RSF), menempatkan indeks kemerdekaan pers Indonesia di peringkat ke 124.

Sementara itu, setahun terakhir sejak Mei 2018 hingga Mei 2019, AJI mencatat adanya 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dengan macam tindak kekerasan berupa serangan fisik, ancaman, intimidasi lisan, mobilisasi massa, perusakan alat, pengusiran serta pemidanaan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. (FMU/RDF/POSISINEWS)