Redaktur: Tasha Meyra Gusmawati
Aksi massa memeringati Hari
Buruh Internasional di Jl. Merdeka Barat, Jakarta (1/5) (Foto: FFY/PosisiNews)
|
JAKARTA,
POSISINEWS – Buruh
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah,
sedangkan secara umum pengertian buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Buruh dikategorikan menjadi dua
macam. Pertama, buruh profesional yang biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan
tenaga otak dalam bekerja. Kedua, buruh kasar yang disebut buruh kerah biru,
menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
Pada 1 Mei setiap tahunnya diperingati
sebagai Hari Buruh, di mana para buruh berkumpul dan melakukan demonstrasi
untuk menyalurkan keinginan mereka. Biasanya para buruh datang ke Istana Negara
sebagai pusat titik kumpul demonstrasi.
Di samping itu, terdapat beberapa tokoh
yang sudah berjasa karena telah memperjuangkan buruh di Indonesia. Dilansir
dari laman sinarkeadilan.com, pada saat masa orde baru, Muchtar Pakpahan
pendiri sekaligus mantan ketua umum Sekitar Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
mengatakan jika pada saat itu bersamaan dengan berdirinya SBSI, banyak pejuang
buruh yang menjadi korban kekejaman orde baru. Bahkan, para pejuang buruh
banyak yang dijebloskan ke penjara akibat perlawanannya kepada pemerintah.
Muchtar pun turut diseret ke dalam penjara.
Lalu ada Marsinah, seorang aktivis buruh
yang mempunyai keberanian tinggi untuk melawan para aparat negara demi
memperjuangkan hak-hak para buruh pada saat itu. Akibatnya ia pun terbunuh dan
menjadi sorotan di berbagai belah pihak hingga saat kini. Dilansir dari laman
tirto.id, Marsinah merupakan buruh PT Catur Putera Surya (CPS), salah satu
pemegang kendali terhadap buruh lainnya untuk menuntut beberapa tuntutan kepada
PT CPS, hingga akhirnya tuntutan tersebut dikabulkan.
Setelah terkabulnya tuntutan, para buruh
yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja dipaksa untuk
mengundurkan diri oleh Kamandi seorang Perwira Seksi Intel Kodim. Ketika
mengetahui hal tersebut, Marsinah pun tersulut oleh emosinya dan meminta
salinan surat pengunduran diri dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS.
Pada 6 Mei 1993, Marsinah tidak terlihat
di tempat bekerja. Lalu pada 8 Mei 1993 ia ditemukan sudah tidak bernyawa di
sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagof, Nganjuk. Hasil visum et repetrum
menunjukkan terdapat luka dan robek di dalam tubuhnya, hancurnya tulang panggul
bagian depan, hingga rongga perut yang mengalami pendarahan. Kasus pembunuhan
tersebut hingga kini belum menemukan titik terang, pelakunya tidak pernah
diungkap oleh pengadilan.
Selain itu, masih banyak para tokoh
pejuang yang memperjuangkan hak-hak para buruh. Tapi dengan perjuangan tersebut,
banyak pejuang yang mengalami nasib pahit dan membuat persepsi bahwa yang
berkuasalah yang berhak menyuarakan haknya. Untuk para kaum buruh, kini hanya
bisa mengikuti siapa yang berkuasa, tapi tidak sedikit dari mereka yang berani
untuk kembali menyuarakan hak-hak buruh. (FFY/TMG/POSISINEWS)
0 Comments