Menolak Lupa Para Pejuang Buruh Indonesia

Reporter: Febby Fauzia Yasrul
Redaktur: Tasha Meyra Gusmawati


Aksi massa memeringati Hari Buruh Internasional di Jl. Merdeka Barat, Jakarta (1/5)  (Foto: FFY/PosisiNews)



JAKARTA, POSISINEWS – Buruh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, sedangkan secara umum pengertian buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Buruh dikategorikan menjadi dua macam. Pertama, buruh profesional yang biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja. Kedua, buruh kasar yang disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.

Pada 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh, di mana para buruh berkumpul dan melakukan demonstrasi untuk menyalurkan keinginan mereka. Biasanya para buruh datang ke Istana Negara sebagai pusat titik kumpul demonstrasi.

Di samping itu, terdapat beberapa tokoh yang sudah berjasa karena telah memperjuangkan buruh di Indonesia. Dilansir dari laman sinarkeadilan.com, pada saat masa orde baru, Muchtar Pakpahan pendiri sekaligus mantan ketua umum Sekitar Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengatakan jika pada saat itu bersamaan dengan berdirinya SBSI, banyak pejuang buruh yang menjadi korban kekejaman orde baru. Bahkan, para pejuang buruh banyak yang dijebloskan ke penjara akibat perlawanannya kepada pemerintah. Muchtar pun turut diseret ke dalam penjara.

Lalu ada Marsinah, seorang aktivis buruh yang mempunyai keberanian tinggi untuk melawan para aparat negara demi memperjuangkan hak-hak para buruh pada saat itu. Akibatnya ia pun terbunuh dan menjadi sorotan di berbagai belah pihak hingga saat kini. Dilansir dari laman tirto.id, Marsinah merupakan buruh PT Catur Putera Surya (CPS), salah satu pemegang kendali terhadap buruh lainnya untuk menuntut beberapa tuntutan kepada PT CPS, hingga akhirnya tuntutan tersebut dikabulkan.

Setelah terkabulnya tuntutan, para buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh Kamandi seorang Perwira Seksi Intel Kodim. Ketika mengetahui hal tersebut, Marsinah pun tersulut oleh emosinya dan meminta salinan surat pengunduran diri dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS.

Pada 6 Mei 1993, Marsinah tidak terlihat di tempat bekerja. Lalu pada 8 Mei 1993 ia ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagof, Nganjuk. Hasil visum et repetrum menunjukkan terdapat luka dan robek di dalam tubuhnya, hancurnya tulang panggul bagian depan, hingga rongga perut yang mengalami pendarahan. Kasus pembunuhan tersebut hingga kini belum menemukan titik terang, pelakunya tidak pernah diungkap oleh pengadilan.

Selain itu, masih banyak para tokoh pejuang yang memperjuangkan hak-hak para buruh. Tapi dengan perjuangan tersebut, banyak pejuang yang mengalami nasib pahit dan membuat persepsi bahwa yang berkuasalah yang berhak menyuarakan haknya. Untuk para kaum buruh, kini hanya bisa mengikuti siapa yang berkuasa, tapi tidak sedikit dari mereka yang berani untuk kembali menyuarakan hak-hak buruh. (FFY/TMG/POSISINEWS)

Post a Comment

0 Comments