Redaktur : Tasha Meyra Gusmawati
Perayaan Hari Konsumen Nasional 2019 di Bandung, Jawa Barat (sumber: google) |
POSISINEWS – Hari
Konsumen Nasional memiliki makna yang didasari dalam Keputusan Presiden No.13
Tahun 2012 dengan diperingatinya setiap tanggal 20 April. Penempatan Hari
Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hari
Konsumen Nasional memiliki tujuan tertentu dalam memperingatinya, bukan seakan-akan
hanya sebagai formalitas. Tujuan yang sudah dirancang guna mencapai harapan
dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya para konsumen dalam skala nasional.
Permasalahan yang diangkat dalam memperingati Hari Konsumen Nasional dilatarbelakangi
perlindungan konsumen di Indonesia masih belum efesien dan efektif dalam
prakteknya dari implementasi kebijakan yang telah diatur dan harus diselesaikan
demi kebaikan perekonomian di Indonesia.
Tujuan
tersebut, yaitu pertama, sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan
arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya
daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Kedua, menempatkan
konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk
dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta
berdaya saing di era globalisasi. Ketiga, menempatkan konsumen untuk menjadi
agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi
Indonesia. Keempat, mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan
upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Hari Konsumen
Nasional yang didasari Keputusan Presiden dengan target para konsumen guna
mencerdaskan para konsumen dalam menggunakan produk-produk yang dikonsumsi.
Konsumen pun diberikan kesadaran untuk lebih memahami arti hak dan kewajiban
konsumen karena konsumen di zaman modern ini harus lebih memahami
indikator-indikator yang memang ditekankan terhadap konsumen.
Para konsumen
pun ditekankan untuk mencintai produk-produk dalam negeri untuk daya saing
perekonomian internasional dengan semakin banyak para konsumen memakai atau
menikmati hasil produk dalam negeri, semakin banyak juga para konsumen luar
negeri yang akan menikmati produk dalam negeri namun kualitas produk dalam
negeri harus diselaraskan dengan ketentuan yang membuat konsumen menyukai hasil
produk dalam negeri.
Dikutip dari suara.com,
ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiyansyah Parman, dalam
keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa BPKN menyadari upaya membangun
integritas perlindungan konsumen tidak mungkin dilakukan secara
sendiri-sendiri, tapi memerlukan visi, kolaborasi, dan langkah aksi bersama
dari seluruh pemangku amanah dan pemangku kepentingan perlindungan konsumen
Indonesia.
Dalam kalimat tersebut,
disebutkan bahwa setiap adanya sebuah tujuan yang telah direncanakan harus
memerlukan kebersamaan dalam terciptanya sebuah tujuan bersama dengan membangun
sebuah visi, kolaborasi, dan langkan yang nyata serta pemerintah mendukung
penuh terhadap tujuan-tujuan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional. (DV/TMG/POSISINEWS)
0 Comments