Reporter : Desvan Verdiansya
Redaktur : Tasha Meyra Gusmawati

Perayaan Hari Konsumen Nasional 2019 di Bandung, Jawa Barat (sumber: google)

POSISINEWS – Hari Konsumen Nasional memiliki makna yang didasari dalam Keputusan Presiden No.13 Tahun 2012 dengan diperingatinya setiap tanggal 20 April. Penempatan Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hari Konsumen Nasional memiliki tujuan tertentu dalam memperingatinya, bukan seakan-akan hanya sebagai formalitas. Tujuan yang sudah dirancang guna mencapai harapan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya para konsumen dalam skala nasional. Permasalahan yang diangkat dalam memperingati Hari Konsumen Nasional dilatarbelakangi perlindungan konsumen di Indonesia masih belum efesien dan efektif dalam prakteknya dari implementasi kebijakan yang telah diatur dan harus diselesaikan demi kebaikan perekonomian di Indonesia.

Tujuan tersebut, yaitu pertama, sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Kedua, menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi. Ketiga, menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Keempat, mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Hari Konsumen Nasional yang didasari Keputusan Presiden dengan target para konsumen guna mencerdaskan para konsumen dalam menggunakan produk-produk yang dikonsumsi. Konsumen pun diberikan kesadaran untuk lebih memahami arti hak dan kewajiban konsumen karena konsumen di zaman modern ini harus lebih memahami indikator-indikator yang memang ditekankan terhadap konsumen.

Para konsumen pun ditekankan untuk mencintai produk-produk dalam negeri untuk daya saing perekonomian internasional dengan semakin banyak para konsumen memakai atau menikmati hasil produk dalam negeri, semakin banyak juga para konsumen luar negeri yang akan menikmati produk dalam negeri namun kualitas produk dalam negeri harus diselaraskan dengan ketentuan yang membuat konsumen menyukai hasil produk dalam negeri.

Dikutip dari suara.com, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiyansyah Parman, dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa BPKN menyadari upaya membangun integritas perlindungan konsumen tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri, tapi memerlukan visi, kolaborasi, dan langkah aksi bersama dari seluruh pemangku amanah dan pemangku kepentingan perlindungan konsumen Indonesia.


Dalam kalimat tersebut, disebutkan bahwa setiap adanya sebuah tujuan yang telah direncanakan harus memerlukan kebersamaan dalam terciptanya sebuah tujuan bersama dengan membangun sebuah visi, kolaborasi, dan langkan yang nyata serta pemerintah mendukung penuh terhadap tujuan-tujuan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional. (DV/TMG/POSISINEWS)