Redaktur : Tasha Meyra Gusmawati
Hari Hak Konsumen Sedunia, banyak konsumen yang tidak tahu haknya. (sumber: google.com) |
POSISINEWS – “Konsumen, menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi
terbesar yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi,
baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun,
sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya
seringkali tidak didengar,” kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers International sebagai Hari Hak
Konsumen Sedunia. (sumber: kaskus.co.id)
Tanggal 15
Maret menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia yang terinspirasi dari pidato Presiden
AS John F. Kennedy pada tahun 1962. Dikutip dari kaskus.co.id, dalam
pidatonya ‘Declaration of Consumer Right’,
terdapat empat hak dasar konsumen yaitu: the
right of safety (hak atas keamanan), the
right to choose (hak untuk memilih), the
right tobe informed (hak untuk mendapatkan informasi), dan the right tobe heard (hak untuk didengar
pendapatnya).
Jika John F.
Kennedy menyebutkan empat hak yang harusnya dimiliki konsumen,
menurut mediakonsumen.com, Consumers
International menguraikannya menjadi delapan hak yaitu: hak untuk
pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk keselamatan, hak untuk mendapatkan
informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan
kompensasi, hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen, dan hak untuk lingkungan
yang sehat.
Di Indonesia,
Undang-Undang
(UU) yang mengatur tentang
Perlindungan Konsumen terdapat pada UU No. 8 Tahun
1999, 20 April menjadi Hari Konsumen Nasional. Namun sayangnya,
banyak yang tidak mengetahui tanggal penting tersebut. Dari 20 konsumen aktif,
semuanya menjawab “tidak tahu” bahwa 15 Maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia
dan 20 April adalah Hari Konsumen Nasional. “Pernah denger sih ada Hari Konsumen dan UU yang mengaturnya. Tapi
gak tahu tanggalnya sama UU nomor
berapanya,” ucap Rini (18), salah satu konsumen aktif.
Hak tentu
tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Namun, lagi-lagi sejumlah konsumen tidak mengetahui kewajibannya tersebut. Kewajiban
konsumen yang dijelaskan
dalam jurnalhukum.com di antaranya:
Pertama, membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Kedua, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa. Ketiga, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Keempat, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Dari empat
kewajiban di atas, hanya satu kewajiban yang banyak diketahui oleh konsumen,
yaitu “membayar sesuai dengan nilai tukar yang pas”.
Fenomena
ketidaktahuan konsumen pada Hari Hak Konsumen Sedunia menjadi kesedihan tersendiri
bagi beberapa konsumen. “Berharapnya sih
hari-hari besar itu lebih disosialisasikan lagi supaya masyarakat tahu bahwa
ada hari penting yang mesti diketahui,” harap Dhian (19), salah satu konsumen
aktif. (NON/TMG/POSISINEWS)
0 Comments