Reporter : Neng Osa Nurohmah
Redaktur : Tasha Meyra Gusmawati

Hari Hak Konsumen Sedunia, banyak konsumen yang tidak tahu haknya. (sumber: google.com)

POSISINEWS – “Konsumen, menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi, baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun, sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers International sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. (sumber: kaskus.co.id)

Tanggal 15 Maret menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia yang terinspirasi dari pidato Presiden AS John F. Kennedy pada tahun 1962. Dikutip dari kaskus.co.id, dalam pidatonya ‘Declaration of Consumer Right, terdapat empat hak dasar konsumen yaitu: the right of safety (hak atas keamanan), the right to choose (hak untuk memilih), the right tobe informed (hak untuk mendapatkan informasi), dan the right tobe heard (hak untuk didengar pendapatnya).

Jika John F. Kennedy menyebutkan empat hak yang harusnya dimiliki konsumen, menurut mediakonsumen.com, Consumers International menguraikannya menjadi delapan hak yaitu: hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk keselamatan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan kompensasi, hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen, dan hak untuk lingkungan yang sehat.

Di Indonesia, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen terdapat pada UU No. 8 Tahun 1999, 20 April menjadi Hari Konsumen Nasional. Namun sayangnya, banyak yang tidak mengetahui tanggal penting tersebut. Dari 20 konsumen aktif, semuanya menjawab “tidak tahu” bahwa 15 Maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia dan 20 April adalah Hari Konsumen Nasional. “Pernah denger sih ada Hari Konsumen dan UU yang mengaturnya. Tapi gak tahu tanggalnya sama UU nomor berapanya,” ucap Rini (18), salah satu konsumen aktif.

Hak tentu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Namun, lagi-lagi sejumlah konsumen tidak mengetahui kewajibannya tersebut. Kewajiban konsumen yang dijelaskan dalam jurnalhukum.com di antaranya:

Pertama, membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Kedua, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Ketiga, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Keempat, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Dari empat kewajiban di atas, hanya satu kewajiban yang banyak diketahui oleh konsumen, yaitu “membayar sesuai dengan nilai tukar yang pas”.


Fenomena ketidaktahuan konsumen pada Hari Hak Konsumen Sedunia menjadi kesedihan tersendiri bagi beberapa konsumen. “Berharapnya sih hari-hari besar itu lebih disosialisasikan lagi supaya masyarakat tahu bahwa ada hari penting yang mesti diketahui,” harap Dhian (19), salah satu konsumen aktif. (NON/TMG/POSISINEWS)