Redaktur : Rezka Listiani Sinaga
Ilustrasi menerima
barang belanjaan online shop (sumber: freepik.com)
|
SERANG, POSISINEWS
– Belanja online atau ritel online adalah suatu bentuk
perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk langsung membeli barang
atau jasa dari seorang penjual melalui internet tanpa jasa perantara.
Tak sedikit orang merasa kecewa
dengan barang dan jasa yang didapatkan dari belanja online. Di era serba digital
sekarang ini, transaksi online cukup banyak jadi pilihan untuk
berbelanja. Tak ayal, potensi terbesar konsumen dirugikan adalah dari transaksi
online.
Kerugian yang didapat konsumen dari
belanja online pun beragam, mulai dari dari kondisi produk yang tak
sesuai dengan tampilan di gambar, kualitas yang rendah bahkan buruk, hingga
penipuan, dan masih banyak lagi.
“Macam-macam ya, biasanya make-up sih yang paling
sering beli di online shop dan saya juga pernah ketipu sama online
shop yang sudah lumayan terkenal.
Waktu itu saya beli jaket bomber dan apesnya saya sudah transfer, tapi hingga saat ini barang tersebut tidak ada wujudnya,”
ujar Aisya Putrima Zulhakim (19) selaku
konsumen online
shop tersebut saat di temui di Kampus A Untirta,
Serang pada Senin (18/3).
Aisya menambahkan penjual online
shop seharusnya tahu hak-hak sebagai konsumen harus diperhatikan, namun tetap saja ada online shop
yang tidak memperhatikan hak konsumen tersebut.
“Saya mengharapkan hak konsumen
lebih diperhatikan lagi, apalagi jika sudah tertipu seperti saya yang harusnya
menerima klarifikasi dan kompensasi ganti rugi dari si penjual, tapi malah
menghilang begitu saja. Jangan sampai seperti itu deh kedepannya,” jelasnya.
Sebagai
konsumen tentulah harus cerdas dengan mengetahui hak-hak
yang dimiliki apabila memperoleh barang tidak sesuai atau pelayanan jasa yang
tidak menyenangkan. Bahkan hak-hak sebagai konsumen ini telah dilindungi oleh
Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, perlindungan
atau hak-hak bagi konsumen yang melakukan belanja online dengan belanja offline
itu sama saja. Namun, ada sejumlah pendekatan hukum perlindungan konsumen dalam
transaksi jual beli/belanja secara online.
Artinya, transaksi atau belanja online
ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang merupakan turunan dari UU No.11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika
pelaku usaha/penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan
penipuan dalam jual beli online, maka pidana sesuai KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan bisa dipidana paling lama 4 tahun
penjara. Ditambah UU ITE tentang menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1
miliar.
Peraturan ini dibuat mengingat
konsep dari transaksi atau belanja online cukup berbeda dengan belanja offline.
Meski hukum yang berlaku dalam transaksinya sama, tapi yang membedakan pada belanja online
adalah penggunaan internet atau sarana telekomunikasi lainnya.
Jadi, janganlah diabaikan akan
hak-hak yang dimiliki sebagai konsumen. Jangan sampai diam saja meski sudah
dirugikan. Hanya perlu mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki oleh konsumen
dan bertindak untuk mengambil hak tersebut saat dirugikan.
Sebagai
penjual online shop sepatu,
Fahmi Fauzi (20) menganggap berjualan online
merupakan salah satu cara memperkenalkan tokonya di sosial media karena ia
belum mempunyai toko langsung untuk berjualan.
“Semoga jual beli online
semakin maju, karena itu merupakan sebuah media untuk toko-toko kecil yang
belum memiliki toko seperti saya dan semoga tidak ada lagi penipuan-penipuan
penjualan online karena sangat merugikan konsumen juga penjual online
shop yang lainnya,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp
messenger.
Fahmi mengungkapkan bahwa selain mementingkan hak konsumen dan
prinsip ekonomi yang terpenting dalam berjualan juga harus jujur, amanah, dan
teliti serta menguntungkan dari dua pihak penjual dan
konsumen. (IMM/RLS/POSISINEWS)
0 Comments