Antara Hak Konsumen Online Shop dan Peraturan Undang-Undang

Reporter : Imam Nursalim
Redaktur : Rezka Listiani Sinaga

Ilustrasi menerima barang belanjaan online shop (sumber: freepik.com)

SERANG, POSISINEWS – Belanja online atau ritel online adalah suatu bentuk perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk langsung membeli barang atau jasa dari seorang penjual melalui internet tanpa jasa perantara.

Tak sedikit orang merasa kecewa dengan barang dan jasa yang didapatkan dari belanja online. Di era serba digital sekarang ini, transaksi online cukup banyak jadi pilihan untuk berbelanja. Tak ayal, potensi terbesar konsumen dirugikan adalah dari transaksi online.

Kerugian yang didapat konsumen dari belanja online pun beragam, mulai dari dari kondisi produk yang tak sesuai dengan tampilan di gambar, kualitas yang rendah bahkan buruk, hingga penipuan, dan masih banyak lagi.

Macam-macam ya, biasanya make-up sih yang paling sering beli di online shop dan saya juga pernah ketipu sama online shop yang sudah lumayan terkenal. Waktu itu saya beli jaket bomber dan apesnya saya sudah transfer, tapi hingga saat ini barang tersebut tidak ada wujudnya,” ujar Aisya Putrima Zulhakim (19) selaku konsumen online shop tersebut saat di temui di Kampus A Untirta, Serang pada Senin (18/3).

Aisya menambahkan penjual online shop seharusnya tahu hak-hak sebagai konsumen harus diperhatikan, namun tetap saja ada online shop yang tidak memperhatikan hak konsumen tersebut.

“Saya mengharapkan hak konsumen lebih diperhatikan lagi, apalagi jika sudah tertipu seperti saya yang harusnya menerima klarifikasi dan kompensasi ganti rugi dari si penjual, tapi malah menghilang begitu saja. Jangan sampai seperti itu deh kedepannya,” jelasnya.

Sebagai konsumen tentulah harus cerdas dengan mengetahui hak-hak yang dimiliki apabila memperoleh barang tidak sesuai atau pelayanan jasa yang tidak menyenangkan. Bahkan hak-hak sebagai konsumen ini telah dilindungi oleh Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Secara garis besar, perlindungan atau hak-hak bagi konsumen yang melakukan belanja online dengan belanja offline itu sama saja. Namun, ada sejumlah pendekatan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli/belanja secara online.

Artinya, transaksi atau belanja online ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang merupakan turunan dari UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Jika pelaku usaha/penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan dalam jual beli online, maka pidana sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara. Ditambah UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Peraturan ini dibuat mengingat konsep dari transaksi atau belanja online cukup berbeda dengan belanja offline. Meski hukum yang berlaku dalam transaksinya sama, tapi yang membedakan pada belanja online adalah penggunaan internet atau sarana telekomunikasi lainnya.

Jadi, janganlah diabaikan akan hak-hak yang dimiliki sebagai konsumen. Jangan sampai diam saja meski sudah dirugikan. Hanya perlu mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki oleh konsumen dan bertindak untuk mengambil hak tersebut saat dirugikan.

Sebagai penjual online shop sepatu, Fahmi Fauzi (20) menganggap berjualan online merupakan salah satu cara memperkenalkan tokonya di sosial media karena ia belum mempunyai toko langsung untuk berjualan.

“Semoga jual beli online semakin maju, karena itu merupakan sebuah media untuk toko-toko kecil yang belum memiliki toko seperti saya dan semoga tidak ada lagi penipuan-penipuan penjualan online karena sangat merugikan konsumen juga penjual online shop yang lainnya,” ujarnya saat dihubungi via  whatsapp messenger.


Fahmi mengungkapkan bahwa selain mementingkan hak konsumen dan prinsip ekonomi yang terpenting dalam berjualan juga harus jujur, amanah, dan teliti serta menguntungkan dari dua pihak penjual dan konsumen(IMM/RLS/POSISINEWS)

Post a Comment

0 Comments