Antara RUU Musik dan Kreasi Bermusik

Reporter : Imam Nursalim
Redaktur : Rezka Listiani Sinaga

Sederet Seniman temui ketua DPR dan Anggota DPR Maruarar Sirait bahas RUU Permusikan pada Minggu (28/1) di Jakarta (Sumber : Tribunnews)

SERANG, POSISINEWS - Rancangan Undang-Undang Permusikan berisi tentang hal-hal yang bersifat mengatur jalannya industri musik tanah air. Pada dasarnya RUU ini dirancang oleh Komisi X DPR RI dengan tujuan untuk mensejahterakan para pelaku musik dan membentuk ekosistem industri yang lebih baik. Dari draft yang sudah beredar, RUU Permusikan mencakup 54 pasal di dalamnya. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Permusikan, Pengembangan Pelaku Musik, Perlindungan, Sistem Pendataan dan Pengarsipan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Hingga hari ini RUU Permusikan masih saja jadi bahan perdebatan di kalangan musisi tanah air. Tak butuh waktu lama usai naskahnya dirilis, RUU ini langsung menuai reaksi yang beragam dari kalangan musisi. Banyak sekali yang kontra, setidaknya untuk saat ini.

“Selama ini RUU Permusikan tidak pantas sebenarnya mengatur dalam proses kreasi, dalam proses penciptaan dan pokoknya dalam proses musisinya. Lebih tepatnya untuk mengatur regulasi mengenai hak cipta dan standarisasi musik itu sendiri “ ujar Dadang Dwi Septian (27) selaku dosen Sendra tasik dan seniman tersebut saat di temui di Kampus C  Untirta Ciwaru, Serang, pada Sabtu (10/3).

Dadang menambahkan, musik itu harus bisa sejajar dengan profesi lainnya, jangan sampai proses kreasi seorang musisi dibatasi dengan yang lain, baik dalam proses akademisi maupun proses otodidak dalam bermusik.

“Karena jika terlalu diregulasi dan pada akhirnya tidak sesuai dengan kehendak yang diekpresikan oleh musisi, maka jelas banyak yang menolak adanya regulasi tersebut,” jelasnya.

RUU Permusikan dianggap oleh banyak musisi, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) sangat prematur dan didasari kekurangpahaman sang penyusun tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di industri musik.

Di sisi lain ada juga pelaku musik yang berdiri di tengah alias netral. Tetapi mengharapkan adanya revisi RUU Permusikan ini. Ia menyatakan kalau ada bagian yang tidak ia setujui dari RUU ini.

“Niatnya sudah benar dalam memanajemen peredaran musik karena ada batasan-batasannya, tetapi yang harus di revisi atau dikaji ulang lagi yaitu pasal 5 yang membatasi kreativitas musisi, pada dasarnya kan musisi itu dari seni dan sebenarnya kreavitas itu tidak boleh dibatasi karena kepunyaaan setiap manusia, itu yang kurang setuju karena tidak dibebaskannya dalam berkreas,” ujar Didit Aditya Rahman (25) selaku bagian di grup musik band Akuska.


Didit menjelaskan, bahwa ia bersikap netral karena sebenarnya sisi positif dari RUU Permusikan ini ada, tetapi masih banyak musisi yang menganggap RUU ini tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh musisi-musisi lain. (IMM/RLS/POSISINEWS)

Post a Comment

0 Comments