Redaktur : Rezka Listiani Sinaga
Sederet Seniman temui ketua DPR dan Anggota DPR Maruarar Sirait bahas RUU Permusikan pada Minggu (28/1) di Jakarta (Sumber : Tribunnews) |
SERANG, POSISINEWS - Rancangan
Undang-Undang Permusikan berisi tentang hal-hal yang bersifat mengatur jalannya
industri musik tanah air. Pada dasarnya RUU ini dirancang oleh Komisi X DPR RI
dengan tujuan untuk mensejahterakan para pelaku musik dan membentuk ekosistem
industri yang lebih baik. Dari draft yang sudah beredar, RUU Permusikan
mencakup 54 pasal di dalamnya. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang Ketentuan
Umum, Kegiatan Permusikan, Pengembangan Pelaku Musik, Perlindungan, Sistem
Pendataan dan Pengarsipan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan
Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Hingga hari ini RUU
Permusikan masih saja jadi bahan perdebatan di kalangan musisi tanah air. Tak
butuh waktu lama usai naskahnya dirilis, RUU ini langsung menuai reaksi yang
beragam dari kalangan musisi. Banyak sekali yang kontra, setidaknya untuk saat
ini.
“Selama ini RUU
Permusikan tidak pantas sebenarnya mengatur dalam proses kreasi, dalam proses
penciptaan dan pokoknya dalam proses musisinya. Lebih tepatnya untuk mengatur
regulasi mengenai hak cipta dan standarisasi musik itu sendiri “ ujar Dadang
Dwi Septian (27) selaku
dosen Sendra tasik dan seniman tersebut saat di temui di Kampus C Untirta Ciwaru, Serang, pada Sabtu (10/3).
Dadang menambahkan, musik itu harus bisa
sejajar dengan profesi lainnya, jangan sampai proses kreasi seorang musisi dibatasi dengan
yang lain, baik dalam proses akademisi
maupun proses otodidak dalam bermusik.
“Karena jika terlalu diregulasi dan pada akhirnya tidak sesuai dengan kehendak yang diekpresikan
oleh musisi,
maka jelas banyak yang menolak adanya
regulasi tersebut,” jelasnya.
RUU Permusikan dianggap
oleh banyak musisi, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU
Permusikan (KNTLRUUP) sangat prematur dan didasari kekurangpahaman sang
penyusun tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di industri
musik.
Di sisi lain ada juga
pelaku musik yang berdiri di tengah alias netral. Tetapi mengharapkan adanya
revisi RUU Permusikan ini. Ia menyatakan kalau ada bagian yang tidak ia setujui
dari RUU ini.
“Niatnya sudah benar
dalam memanajemen peredaran musik karena ada batasan-batasannya, tetapi yang
harus di revisi atau dikaji ulang lagi yaitu pasal 5 yang membatasi kreativitas
musisi, pada dasarnya kan musisi itu
dari seni dan sebenarnya kreavitas itu tidak boleh dibatasi karena kepunyaaan
setiap manusia, itu yang kurang setuju karena tidak dibebaskannya dalam
berkreas,” ujar Didit Aditya Rahman (25) selaku bagian di grup musik band
Akuska.
Didit menjelaskan,
bahwa ia bersikap netral karena sebenarnya sisi positif dari RUU Permusikan ini
ada, tetapi masih banyak musisi yang menganggap RUU ini tidak sesuai dengan yang
diharapkan oleh musisi-musisi lain. (IMM/RLS/POSISINEWS)
0 Comments